
Lhoksukon (Humas MAN 2 Aceh Utara)
MAN 2 Aceh Utara sebagai madrasah yang sedang dalam proses penilaian pendahuluan mendapat pendampingan, penguatan dan evaluasi pembangunan Zona Integritas dari Analis Perkantoran Subbag Ortala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh pada Rabu 12 Februari 2025.
Acara yang berlangsung selama sehari penuh yang diikuti oleh Kasi Pendidikan madrasah Drs. Munzir, M. Pd, Analis kepegawaian Amiruddin,S.Pd, Plh Kepala madrasah Hasanul Basri, S. Pd, Ketua TIM Zona Integritas Iriani, M. Ag dan seluruh ketua area Zona Integritas yang dilaksanakan di ruang tata usaha MAN 2 Aceh Utara.
Tim Subbag Ortala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh M. Najib dan Riska Novilia dan ini mendapat sambutan hangat dari MAN 2 Aceh Utara yang disambut oleh Kepala Tata Usaha MAN 2 Aceh Utara Iriani, M.Ag juga sebagai ketua TIM ZI
Dalam kesempatan tersebut Iriani menyampaikan rasa bangga dikunjungi oleh Tim Subbag Ortala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dalam melakukan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas. “MAN 2 Aceh Utara siap melakukan perubahan di madrasah demi melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang lebih berkualitas,” ujar Iriani.
Lebih lanjut Iriani meyampaikan Tim Zona Integritas dibagi dalam 6 areal perubahan, tata laksana, akuntabilitas, penguatan SDM, penguatan penguasaan dan pelayanan publik.
Secara terpisah Faisal,S.Ag, M.Pd selaku Kepala MAN 2 Aceh Utara, menjelaskan bahwa keberhasilan MAN 2 mencapai penilaian terbaik sebagai madrasah Zona Integritas di tahap pertama tidak terlepas dari kerjasama TIM yang begitu antusias dan kompak dalam mengisi eviden inovasi perubahan di MAN 2 Aceh Utara.
Lebih lanjut Faisal merincikan tentang TIM ZI yaitu Penataan tata laksana dikoordinir oleh Sopyan Badri, S.Pd. Penataan sistem manajemen SDM diketuai oleh Rifka Yani Fitra, S.Pd, Penguatan akuntabilitas kinerja oleh Riski Anisa, S.Tr, Ak, Penguatan pengawasan oleh Al ‘Aina Miftahul Jannah, S.Sos Sedangkan yang terakhir program Kualitas pelayanan Publik diketuai oleh Sulaiman, M.Pd selaku waka humas MAN 2 Aceh Utara.
Pembangunan Zona Integritas didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 dan keputusan menteri Agama Ri nomor 186 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Dalam kesempatan yang sama kasi Penmad Drs. Munzir, M. Pd menyampaikan rasa bangga dn terimakasih kepada TIM ZI MAN 2 Aceh Utara yang telah berhasil lanjut ke tahap II dan mampu bersaing di tingkat nasional pada tahun 2024
Sementara itu Riska Novilia dan Muhammad Najib sebagai TIM ZI di kanwil Provinsi Aceh menaruh harapan besar kepada MAN 2 Aceh Utara supaya setelah dilakukan pendampingan Pengisian Aplikasi PMPZI agar terus di isi penilaian Tahun Berjalan di 6 areal perubahan serta dapat meyelesaikan Upload Evidence Manajemen Perubahan Tahun 2025 Sesuai Permenpan 10 Tahun 2019.(SL)
